Menghadapi status Jambi Darurat Polusi Udara yang berulang, BAPOMI Jambi mengambil langkah advokasi yang berani, mengubah kekecewaan publik menjadi gerakan terorganisir. Mereka meluncurkan Petisi dan Kampanye Publik yang menuntut pertanggungjawaban pemerintah.
Petisi dan Kampanye Publik ini mengumpulkan ribuan tandatangan dari mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil, mendesak Aksi Nyata Pemerintah Daerah yang lebih tegas dan solutif terhadap krisis kabut asap tahunan yang terjadi.
Kampanye ini melibatkan serangkaian long march damai, seminar terbuka, dan penggunaan media sosial secara masif untuk menyebarkan data kualitas udara. BAPOMI Jambi bertindak sebagai suara kolektif yang menolak normalisasi polusi udara.
Tuntutan utama yang diusung dalam petisi adalah penegakan hukum yang keras terhadap pelaku pembakaran lahan dan pengembangan sistem peringatan dini yang transparan. Petisi ini menjadi alat tawar politik yang kuat.
BAPOMI Jambi menegaskan bahwa isu Jambi Darurat Polusi Udara memerlukan intervensi yang bukan hanya bersifat tanggap darurat, tetapi pencegahan struktural jangka panjang. Mahasiswa mendesak transparansi penanganan Karhutla.
Keberanian BAPOMI Jambi dalam memimpin Petisi dan Kampanye Publik ini menunjukkan peran vital kampus sebagai pengawas kebijakan dan pendorong good governance. Mereka memaksa dialog terbuka dengan para pemangku kepentingan.
Respons positif dari masyarakat menunjukkan bahwa gerakan ini relevan dan mendesak. Aksi Nyata Pemerintah Daerah yang dituntut oleh BAPOMI mencakup moratorium izin perkebunan di lahan gambut yang rentan terbakar.
Gerakan advokasi BAPOMI Jambi ini menciptakan preseden baru dalam keterlibatan mahasiswa pada isu lingkungan. Mereka menggunakan hak sipil untuk menuntut lingkungan hidup yang bersih dan sehat, sesuai amanat konstitusi.
Melalui Petisi dan Kampanye Publik, BAPOMI Jambi berhasil menarik perhatian media nasional dan internasional, memberikan tekanan publik yang signifikan. Tujuan akhirnya adalah Aksi Nyata Pemerintah Daerah yang permanen dan terukur.